Tunjanganprofesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok PeraturanBersama Instansi Pembina dan Ka. BKN. C. PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADA 3: 1. Pengangkatan melalui Inpassing yaitu pengangkatan karena adanya aturan baru. 2. Pengangkatan Pertama kali yaitu pengangkatan PNS mengisi formasi CPNS. 3. Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain. Jadikali ini kita akan membahas tentang cara mendapatkan tunjangan khusus guru bukan PNS yang nominalnya 1.500.000/bulan. Tunjangan ini memang di tujukan untuk guru yang bukan PNS, yang ada di daerah. Yang paling penting di ketahui kalian harus bisa membedakan antara BSU dengan tunjangan khusus ini. Karna mungkin masih banyak yang belum memahami. PeraturanWalikota (PERWALI) TENTANG Pedoman Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Dari Pemerintah Kota Bekasi. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012. Close. FILE-FILE PERATURAN BD Perwal Nomor 69 Tahun 2012.pdf. Download * Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik

Bisadibayangkan bagaimana para guru non PNS memenuhi kebutuhan hidup termasuk kebutuhan untuk keperluan mengajar. Dana 4,5 juta potong pajak, dipergunakan untuk 3 bulan. 1,5 juta untuk tiap bulannya. Jika pencairan dana sertifikasi untuk guru non PNS lancar maka dana 1,5 juta tidaklah begitu menyusahkan mereka.

Namunpihak Kemenag Sampang berpendapat lain. Mawardi menduga, hilangnya saldo tunjangan fungsional tersebut hanya kesalahan sistem. Sebab, menurut dia, kejadian seperti itu bukan hanya dialami Yenni, melainkan guru penerima lainnya. "Maklum, penerima tunjangan di Sampang mencapai 3.000 guru non-PNS se-Kabupaten Sampang," katanya.
JAKARTA- Terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Tunjanganinsentif ini diberikan bagi guru bukan Pegawai Negeri (Non PNS) pada madrasah tahun. Fitur ini ada di layanan simpatika untuk menindak lanjuti dari program Tunjangan Insentif Guru GBPNS. Fitur ajuan tunjangan insentif GBPNS ini nantinya akan juga akan mencetak surat S39a. Fitur ini bisa diakses pada masing - masing akun PTK pada
NSLTr.
  • 5tlenwfkkz.pages.dev/270
  • 5tlenwfkkz.pages.dev/197
  • 5tlenwfkkz.pages.dev/23
  • 5tlenwfkkz.pages.dev/178
  • 5tlenwfkkz.pages.dev/202
  • 5tlenwfkkz.pages.dev/359
  • 5tlenwfkkz.pages.dev/321
  • 5tlenwfkkz.pages.dev/396
  • fungsional guru non pns